PATIMPUS.COM - MY alias Jones (42) warga Dusun V Tunggul Hitam', Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, diringkus Anggota Reskrim Polsek Pangkalan Susu.
Pasalnya Jones telah menganiaya Muhammad Ersyad (31) warga Dusun VI Lorong Cempaka, Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Jumat (31/3/2023) sekira jam 23.00 Wib saat sedang berada di dalam rumah.
Menurut keterangan yang diperoleh Kamis (6/4/2023) pada Jumat malam itu, korban didatangi pelaku saat sedang beristirahat di rumahnya.
"Mana suamimu?" tanya Jones kepada istri korban. Lalu korban keluar dan melihat pelaku bersama temannya Sapri, naik sepeda motor.
"Ada apa?" tanya korban kepada Jones. "Sini dulu, jongkok kau," perintah Jones kepada korban.
Tapi korban menolak perintah Jones, sehingga dengan tiba-tiba, pelaku menendang pinggang dan memukul bibir korban hingga mengeluarkan darah.
Melihat suaminya dianiaya, istri korban pun menarik tangan suaminya dan membawanya ke dalam rumah. Selanjutnya pelaku pun pergi meninggalkan rumah korban sembari mengancam.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka berdarah di bibir kanan serta merasakan sakit di bagian pinggang sebelah kiri. Selanjutnya korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Pangkalan Susu.
Setelah menerima korban, selanjutnya Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting SH,
memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Tomi Elvisa Ginting SH, beserta tim Opsnal segera melakukan pencarian keberadaan pelaku.
Pelaku berhasil diringkus saat berada di salah satu rumah warga di Dusun V Desa Tanjung Pasir Kecamatan Pangkalan Susu.
Saat diinterogasi, Jones mengakui perbuatannya yang telah menganiaya Muhammad Ersyad dan selanjutnya dijebloskan ke sel tahanan Polsek Pangkalan Susu guna proses lebih lanjut.
"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 351 Pidana," papar Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting SH. (raj)
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda