PATIMPUS.COM - Tim Polsek Pangkalan Brandan Resort Langkat mengamankan terduga pelaku judi tembak ikan di Dusun VIII Pasar XX, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Jumat (7/4/2023) jam 00.30 wib.
Tersangka berinisial Yun (40) warga Dusun VIII Pasar XX Desa Securai Selatan, diamankan di rumahnya berikut barang bukti 1 unit mesin judi tembak ikan dan 1 buah kunci chip coint mesin serta uang Rp 300.000.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra SH MH saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno membenarkan hal tersebut.
Awalnya, Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra SH MH menerima informasi dari masyarakat, bahwa di Dusun VIII Pasar XX Desa Securai Selatan, sering dijadikan lapak perjudian mesin tembak ikan.
Kapolsek Pangkalan Brandan bersama Kanit Reskrim Iptu Sihar MT Sihotang SH dan anggota langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Sesampainya di lokasi, team mendapati 1 unit mesin judi tembak ikan langsung diamankan. "Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan, guna proses hukum lebih lanjut," kata AKP Joko. (raj)
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda