PATIMPUS.COM - Calon Kepala Lingkungan (Kepling) Kelurahan Sei Mati bersama kuasa hukum Beni Arbi Batubara SH MH, kembali mendatangi Kantor Lurah Kelurahan Sei Mati Jalan Brigjend Katamso Gang Balai Desa, Senin (27/3/2023).
Calon Kepling masing-masing atas nama Perri Sutrisno Nasution calon Kepling VII, M Syahputra Imam Munandar calon Kepling XII, dan Taufik Hidayat Ginting Calon Kepling VIII melakukan protes terkait tidak dipanggil dalam ujian tes wawancara, karena dianggap kurang memenuhi syarat 30 persen dukungan dari warga di lingkungan masing-masing.
Kedatangan mereka di Kantor Lurah Sei Mati untuk meminta kejelasan terkait teknis laporan hasil verifikasi pemilihan kepling yang dilakukan oleh pihak kelurahan dan jajarannya.
Beni Arbi Batubara SH MH selaku kuasa hukum calon kepling menyatakan bahwa ia dan klien datang mempertanyakan teknis laporan verifikasi dan meminta berita acara hasil verifikasi tersebut.
"Saya Beni Arbi Batubara kuasa hukum calon kepling datang bersama klien ke Kantor Lurah Sei Mati ini meminta penjelasan terkait laporan hasil verifikasi pemilihan calon kepala lingkungan di Kelurahan ini dan kita juga meminta berita acara pelaksanaannya," kata Beni kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui via whatsapp.
Lanjut Beni, pihak Kelurahan Sei Mati menyatakan klien kami tidak lolos verifikasi sesuai Perwal No. 21 Tahun 2021 tentang pemilihan kepling.
"Saya meminta langsung berita acara hasil verifikasi yang telah dilaksanakan oleh tim verifikasi Kelurahan Sei Mati, namun Kelurahan Sei Mati tetap berdalih kita ada berkasnya," ujar Beni.
Kepada Lurah Sei Mati, Beni juga menyampaikan pihaknya tidak menginginkan hanya sekedar ucapan, tetapi menginginkan berkas berita acara hasil verifikasi. Kemudian sekitar setengah jam berikutnya berita acara hasil verifikasi pun diterima pihak Beni.
Setelah mendapatkan berita acara verifikasi yang diberikan pihak Kelurahan, Beni melihat ternyata dalam berita acara hasil verifikasi tersebut ada perbedaan Jumlah suara dukungan secara signifikan.
Melihat adanya perbedaan data dan merasa kliennya dirugikan, ia dan kliennya akan menempuh upaya-upaya hukum jika ditemukan pelanggaran yang merugikan kliennya dan akan membawa persoalan ini kepada Camat Kecamatan Medan Maimun, DPRD Kota Medan dan Walikota Medan agar segera menyelesaikan dan menindak tegas oknum yang terlibat jika ditemukan kecurangan dalam hasil verifikasi.
Beni juga mengatakan bahwa pihaknya dengan sikap tegas menolak hasil verifikasi laporan lanjutan pelaksanaan pemilihan calon kepala lingkungan Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun.
"Melihat adanya perbedaan signifikan pada laporan data secara tegas kami nyatakan sikap menolak hasil verifikasi tersebut dan meminta agar dilakukannya verifikasi ulang secara tranparansi dalam pemilihan calon kepala lingkungan Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun periode tahun 2023-2025. Sebab warga punya hak untuk memilih dan menetukan calon kepala lingkungannya, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Perwal nomor 21 Tahun 2021," tegasnya.
Lurah : Sudah Sesuai Perwal
Sementara itu, Lurah Kelurahan Sei Mati Fatimah Gabena Harahap SSos menyambut baik kedatangan calon kepling bersama kuasa hukum.
Saat didatangi wartawan di ruangannya usai pertemuan dengan calon kepling dan kuasa hukum ketiga calon, Fatimah membenarkan adanya kedatangan kembali Calon Kepling didampingi kuasa hukum.
Fatimah menjelaskan bahwa pihak calon kepling tersebut mempertanyakan tentang tidak lolos verifikasi calon pada pemilihan kepala lingkungan.
Ia juga menegaskan bahwa tidak lolosnya calon kepling dari lingkungan VII, VIII dan XII sudah sesuai dengan Perwal no.21 tahun 2021 yaitu tidak lolos jika tidak memenuhi 30 persen dukungan warga yang berdomisili di lingkungan tersebut dan tidak ada indikasi kecurangan sama sekali.
"Kita sudah jalani proses verifikasinya sesuai perwal nomor 21 tahun 2021. Gak memenuhi 30 persen, ya gak kita loloskan. Walaupun 29 koma sekian tetap tidak lolos, jadi gak ada indikasi kecurangan dalam pemilihan ini," tegas Fatimah.
Fatimah juga melanjutkan sesuai syarat di Perwal tersebut, warga yang punya hak memilih adalah yang berdomisili di lingkungan tersebut dan para calon bukan dari orang partai, tetap dalam berkas dukungan warga dari salah satu calon kepling yang diserahkan kepada pihak Kelurahan juga ditemukan adanya Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti dukungan yang warganya tidak lagi berdomisili di lingkungan tersebut dan salah satu calon tersebut merupakan orang dari salah satu partai.
"Jadi disyarat Perwal juga ada warga yang berhak memilih itu harus berdomisili di lingkungan tersebut dan menunjukan KK dan KTP, dan peserta calon tidak terlibat menjadi orang partai. Jadi Kita menemukan dalam berkas surat dukungan warga, banyak ditemukan KK yang warganya sudah lama tidak berdomisili di lingkungan tersebut. Dan sudah kita pertanyakan juga tadi, dan kita juga tahu ada salah satu calon juga orang partai, kan tidak boleh," tutup Fatimah. (son)
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda