PATIMPUS.COM - Sejak diberlakukannya berobat menggunakan KTP bagi peserta JKN-KIS pada 1 Desember 2022, sudah ada dua Fasilitas Kesehatan (Faskes) mendapatkan teguran keras karena menolak layanan tersebut.
"Ada dua faskes yang kita temukan dan keduanya sudah ditegur. Untuk itu kami minta jangan ada lagi faskes yang menolak peserta mengakses layanan dengan KTP,” terang Kepala Cabang BPJS Kesehatan Medan dr Yasmine Ramadhana Harahap MM AAAK, kepada wartawan, Selasa (7/3) di Medan, Sumatera Utara.
Yasmine mengingatkan faskes untuk tidak menolak peserta JKN-KIS maupun JKMB (Jaminan Kesehatan Medan Berkah) yang mengakses layanan menggunakan KTP.
“Kalau ada Faskes yang menolak segera lapor ke kami. Nanti akan kami beri teguran,” ungkapnya.
Yasmine menjelaskan, sejak 2022 lalu, BPJS Kesehatan sudah tidak ada lagi mencetak kartu untuk peserta. Karena peserta yang ingin mendapatkan layanan cukup melalui NIK dengan menunjukkan KTPnya saja atau bisa menggunakan JKN Mobile.
Hal ini juga berlaku kepada peserta JKMB dalam program Universal Health Coverage (UHC) Kota Medan.
“Peserta JKMB juga dapat mengakses layanan menggunakan KTP tentunya dengan mekanisme yang sudah ditentukan,” pungkasnya. (don)
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda