PATIMPUS.COM - Peserta Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) yang menunggak iuran BPJS Kesehatannya diimbau tetap membayarkan tunggakannya meskipun telah ditanggung oleh Pemko Medan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Sari Quratul Ainy mengatakan, jika peserta JKMB suatu saat nanti ingin kembali menjadi peserta mandiri, tunggakan tersebut sudah harus dilunaskan terlebih dahulu.
"Peserta mandiri yang menunggak dan sudah beralih ke JKMB karena butuh akses layanan tidak mampu membayar, mereka sebenarnya bisa mencicil," ungkapnya, Kamis (15/12).
Memang, jelas Sari, ketika peserta mandiri sudah beralih sebagai peserta JKMB maka kartunya sudah langsung aktif. Hanya saja, jika ingin kembali beralih menjadi peserta mandiri, maka syarat lainnya adalah baru bisa dilakukan setelah 12 bulan.
"Jadi siapa tau ingin naik kelas atau merasa sudah mampu boleh kembali beralih ke mandiri. Karena JKMB ini hanya khusus untuk kelas tiga saja," jelasnya.
Untuk mencicil tunggakan, sambung dia, masyarakat dapat memanfaatkan program rehab. Tunggakan yang diberikan kepada peserta mandiri itu, tambahnya maksimal adalah 24 bulan.
"Jadi kalau ada yang menunggak sampai delapan tahun pun yang akan dihitung tetap 24 bulan. Jadi kita sarankan (bila ada tunggakan) cicil saja," tandasnya.
Sebelumnya, Sari menerangkan, dengan rutin membayar iuran, maka masyarakat yang mampu turut berpartisipasi agar program universal health coverage (UHC) bisa tetap berkesinambungan. Karena, imbuhnya, program ini jangan hanya menjadi tanggungjawab Pemda saja melainkan juga semua masyarakat.
"Karena ini gotong royong. Dengan membayar iuran berarti juga membantu saudara-saudara kita yang sakit. Jadi kepada semua masyarakat ini bukan berarti boleh menunggak, bukan seperti itu. Program ini benar-benar untuk yang tidak mampu membayar tunggakan," jelasnya.
Khusus kepada peserta mandiri kelas tiga, Sari juga meminta agar tetap membayar iurannya seperti biasa. Sebab, tuturnya, ada perbedaan fasilitas yang didapatkan sebagai peserta kelas tiga mandiri dengan pasien program JKMB tersebut.
"Ada perbedaannya, kalau mandiri dia boleh naik kelas satu tingkat. Tapi kalau yang dibiayai Pemda itu sama sekali tidak boleh naik kelas," bebernya. (don)
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda