PATIMPUS.COM - KPU Serdang Bedagai (KPU Sergai) akan membuka perekrutan badan AdHoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Hal tersebut sesuai dengan surat pengumuman yang di keluarkan KPU Serdang Bedagai Nomor 228/PP .04.1-Pu/1218/2022 tanggal 20 November 2022.
Ardiansyah Hasibuan sebagai komisioner KPU Sergai Kooordinator Divisi Parmas dan SDM menyampaikan kepada media, Pendaftaran akan kita buka mulai tanggal 20 November 2022 – 29 November 2022.
Untuk pendaftaran PPK pada pemilu 2024 ini tidak secara langsung lagi datang ke KPU Sergai. Tapi akan menggunakan aplikasi SIAKBA. Untuk pembuatan akun Siakba dan daftar PPK silahkan klik link https://siakba.kpu.go.id/,
Sebelum mendaftar, coba pastikan dulu apakah kita terdaftar apa tidak di keanggotaan partai politik melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Jika ada warga yang bukan anggota parpol namun namanya tercantun di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), maka warga yang bersangkutan dapat melapor melalui tautan helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
Apabila ada kendala dengan proses pendaftaran. Dapat menghubungi Helpdesk SIAKBA KPU Sergai di Nomor 0813-6215-0585 (Nana) tutupnya. (sarwo)
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda