PATIMPUS.COM - Yayasan Pusaka Indonesia bersama 12 lembaga di Indonesia menggelar "Gerakan Pantau Serentak, Indonesia Bergerak.
Gerakan ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia untuk mengajak masyarakat untuk peduli perlindungan anak dari bahaya asap rokok sekaligus memperingati hari anak nasional (HAN).
Gerakan ini akan dilakukan serentak di 3 Kota yakni Medan, Jakarta dan Surakarta, pada Minggu (24/7/2022). Ada pun 13 Lembaga yang tergabung adalah Yayasan Pusaka Indonesia, TC Sumut dan Forum Anak Medan, Komnas PT, KJR, Aksi Kebaikan dan SFA, YLKI, KKMI, FAKTA, KAKAK, Pemuda Penggerak, Forum Anak Surakarta.
Koordinator Tobacco Control YPI Elisabet SH mengatakan Gerakan ini mengajak semua elemen masyarakat untuk bergabung dalam gerakan *Pantau Serentak, Indonesia Bergerak!*
“Ayo kita Lindungi Generasi dengan Implementasi,” seru Elisabet.
Ditambahkan Elisabet, dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 23 Juli 2022, kita bergerak serentak melakukan pengawasan dan pelaporan apabila melihat ada yang merokok di kawasan publik, apalagi di sekitar anak-anak. Melihat ada tanda-tanda puntung rokok, bungkus rokok dan asbak di kawasan publik di sekitar anak-anak, dan melihat pedagang rokok berada di sekitar anak-anak di kawasan publik.
Untuk memudahkan kamu dalam melakukan pelaporannya, silahkan gunakan Aplikasi Pantau KTR yang ada di Appstore dan Playstore kamu. Tutorial penggunaannya, silahkan klik disini yaa https://www.youtube.com/watch?v=Z7LUMrrFgx8&t=12s
"Momen ini kita jadikan semangat kepada bangsa untuk sama sama melakukan kontrol betapa bahanya asap rokok yang tidak terkendali di tengah Indonesia memiliki peraturan yang tidak ditegakan. Kita ingin menunjukan pada pemerintah, betapa banyak pelanggaran yang terjadi," ujar Elisabet.
Gerakan Pantau Serentak Indonesia Bergerak juga mengajak seluruh masyarakat yang ada di Indonesia untuk ikut peduli dengan ikut melakukan pemantauan melalui Aplikasi Pantau KTR. Aplikasi ini bisa didownload melalui playstore dan Appstore
Anggi Maysarah, Koordinator Acara mengatakan setelah didownload, masyarakat bisa melaporkan, memfoto bukti pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok (KTR) secara real time.
"Untuk memudahkan kamu dalam melakukan pelaporannya, silahkan gunakan Aplikasi Pantau KTR yang ada di Appstore dan Playstore kamu," ujar Anggi
Tutorial penggunaannya, silahkan klik disini https://www.youtube.com/watch?v=Z7LUMrrFgx8&t=12s
"Aplikasi Pantau KTR bisa digunakan di seluruh Indonesia untuk 7 kawasan yang harus dilindungi dari bahaya asap rokok, baik itu orang yang merokok, puntung rokok, bungkus rokok, iklan rokok, penjualan rokok yang dilarang di 7 kawasan tanpa rokok," ujar Anggi.
Ada pun 7 kawasan tanpa rokok itu adalah fasilitas kesehatan, pendidikan, tempat bermain anak, rumah ibadah, perkantoran, sarana transportasi, dan tempat umum yang dikhususkan seperti kafe atau rumah makan.
7 Kawasan tanpa rokok menjadi amanat di Undang-undang kesehatan dan peraturan daerah maupun peraturan Gubernur/ Wali Kota yang menyebutkan tempat tersebut harus dilindungi dari bahaya asap rokok karena bahaya yang diakibatkannya seperti kanker, jantung, impotensi dan lainnya.
Terkhusus bahaya asap rokok bagi anak anak bisa menghambat tumbuh kembang atau stunting. (rel)
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda