PATIMPUS.COM - Institute for Global Tobacco Control Johns Hopkins University telah mengadakan asesmen terkait laporan pelanggaran KTR di Medan yang masuk dalam Aplikasi PANTAU KTR.
Beladenta Amalia MD PhD MPH yang langsung melakukan asesmen tersebut menyampaikan pemaparannya dalam zoom meeting, Selasa (12/07/2022).
Acara ini dihadiri sejumlah Dinas terkait yang memiliki keterlibatan dalam pengawasan dan penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Medan serta para stakeholder.
Yang menarik dari pemaparan Beladenta Amalia adalah Aplikasi Pantau KTR bisa diakses oleh Kabupaten Kota di seluruh Indonesia dan sudah dilakukan di 25 Kabupaten Kota.
Aplikasi ini sangat baik karena digunakan secara khusus untuk pengaduan masyarakat tentang pelanggaran kawasan tanpa rokok.
Membandingkan dengan Kota Jakarta yang memiliki aplikasi JAKI, sebuah aplikasi yang bisa diakses masyarakat berkaitan dengan pelanggaran ketertiban umum.
"Selain itu, aplikasi pantau KTR digunakan di seluruh Indonesia, dan sangat baik diadopsi oleh kabupaten-kota lainnya, mengingat jenis pelaporannya cukup luas, tidak terbatas hanya melaporkan pelanggaran orang merokok saja, tetapi juga iklan rokok, dan penjual rokok, tidak semata hanya terbatas dalam perda," ujar Bela.
Hal lain, ia menemukan dalam aplikasi ada 1 pelaporan tentang penjual rokok yang dianggap melanggar.
'Ini bisa menjadi poin dan bahan diskusi bersama bahwa masyarakat juga gerah dengan penjualan rokok di kawasan tanpa rokok," tambah Bela.
Hal yang menjadi bahan pertanyaan dari hasil laporan aplikasi adalah, terdapat kesenjangan yang cukup signifikan, dalam satu tahun pelaporan. Ada pelaporan yang cukup tinggi namun ada pula pada bulan tertentu tidak ada pelaporan.
Menjawab hal tersebut, Yayasan Pusaka Indonesia yang menginisiasi Aplkasi Pantau KTR mengatakan, selain persoalan intensitas sosialisasi, persoalan lainnya adalah kendala tekhnis pada aplikasi yang terus mengalami perubahan untuk perbaikan dan penyempurnaan Aplikasi Pantau KTR.
"Seperti aplikasi yang sudah bisa diakses bagi pengguna IOS, serta metode pelaporan yang menghilangkan pelaporan apresiasi karena bisa menimbulkan bias. Prinsip penting dalam aplikasi ini adalah perlindungan identitas orang yang membuat laporan, namun kordinat tempat waktu dan foto pelanggaran sangat otentik," ujar Elisabet Perangin-angin SH, Koordinator Program TC.
Diskusi ini juga menghadirkan Satpol PP, Dinas Kesehatan serta yayasan Kakak yang menjadi pilot projeck bahwa aplikasi pantau KTR akan digunakan pemerintah Kota Surakarta.
Direktur yayasan Kakak, Shoim Sahriati mengatakan hal yang perlu dari kelanjutan Aplikasi Pantau KTR adalah alur penegakan secara jelas.
"Setelah pelaporan diberikan masyarakat melalui aplikasi, di sini dibutuhkan Satpol PP untuk melakukan penegakan,"
Bella menambahkan perlu juga aplikasi bisa diketahui masyarakat apakah penegakan yg sudah dilaporkan mendapat pembinaan dari Dinas Kesehatan atau penindakan dari Satpol PP.
"Penindakan yg dilakukan sebaiknya bisa diakses pelapor," ujar Bela membandingkan dengan aplikasi JAKI milik Jakarta.
Sementara itu Kasi Penegakan Satpol PP Kota Medan Rahmad Doni mengatakan, untuk penegakan perlu ada revisi Perda agar Satpol PP bisa menegakan Perda tak sebatas mengingatkan pelanggar Perda KTR, perlu juga dibuat sanksi administrasi, sehingga ranah Satpol PP dalam penegakan Perda KTR bisa lebih leluasa.
"Tipiring hanya bisa kita lakukan setahun sekali dengan melibatkan pihak terkait, termasuk hakim dan jaksa, dan itu uangnya ke negara, bukan ke pemda. Ini yang harus direvisi," ujar Rahmat Doni.
Dialog studi laporan pelanggaran KTR di Medan yang masuk dalam Aplikasi Pantau KTR, diselenggarakan oleh Yayasan Pusaka Indonesia kerjasama Institute for Global Tobacco Control Johns Hopkins University untuk mengetahui sejauh mana Aplikasi Pantau KTR dapat berkontribusi un pada upaya penegakan Perda KTR Medan. (don)
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda