PATIMPUS.COM - Gawat, pemasangan paving block dan papan nama di Kantor Camat Sei Rampah tanpa memiliki plank proyek.
Pantauan wartawan, Jumat (17/6/2022), tidak diketahui sumber proyek dan besaran anggarannya, serta siapa kontraktornya.
Seharusnya pihak Pemerintah Kecamatan Sei Rampah transparan terhadap pembangunan tersebut apalagi menggunakan Anggaran Negara.
Apalagi kegiatan itu juga dilaksanakan di depan Kantor Camat Sei Rampah sehingga tidak menimbulkan tanda tanya masyarakat.
Karena sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Pasal 28 F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Ketika ditanya ke sejumlah pekerja di lokasi, bahwa proyek tersebut Camat langsung yang mengerjakannya.
"Kami kerja harian, Camat langsung yang ngerjakan pak," ujar seorang pekerja.
Terpisah, ketika dikonfirmasi Camat Sei Rampah, Rahmat Suhendra Damanik kepada wartawan mengatakan bahwa papan proyek telah hilang dan akan dipasang kembali nanti.
"Anggaran perawatan kantor, dengan anggaran Rp 60 juta. Papannya hilang nanti mau dipasang lagi bang," ujarnya.
Saat ditanya wartawan bahwa dirinya terlibat langsung dalam kegiatan pembangunan, Camat Sei Rampah membantahnya.
"Tidak bang. Yang mengerjakan CV Hakim Anugrah," pungkas Camat. (sar)
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda