Senin, 16 Mei 2022

3 Pencuri TBS Walap, PTPN IV Hormati Proses Hukum Polres Simalungun

    Senin, Mei 16, 2022  


PATIMPUS.COM - Sekretaris Perusahaan PTPN IV, Riza Fahlevi Naim, mengatakan saat ini baru 3 pelaku pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) di Afdeling IX Kebun Bah Jambi, Simalungun, yang ditangkap pada Sabtu, 14 April 2022 lalu.


"Pelakunya lebih dari 2 orang, yaitu 2 orang bertugas memanen TBS dan 3 orang bertugas melangsir TBS ke dalam jurang. Petugas Satpam yang melihat aksi pencurian tersebut kemudian menghubungi rekannya dan petugasi BKO untuk melakukan penangkapan," sebut Riza Fahlevi Naim, kepada wartawan, Senin (16/5).


Menurut Riza, petugas Polres Simalungun telah melakukan rekonstruksi ulang terhadap ketiga tersangka, masing-masing JS, Jul dan RS, ketiganya warga Huta Babiding, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Simalungun, pada Sabtu (14/5) yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rachmat Ariwibowo SIK MH dan disaksikan oleh managemen PTPN IV Kebun Bah Jambi.


Menurut laporan yang diterima oleh pihak Polres Simalungun, dengan Nomor : STPL/125/IV/22/SU Siml bahwasanya Pelapor an : Sudarno melaporkan tentang peristiwa Pidana UU No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.


Aksi pencurian tersebut diketahui pada jam 03.00 WIB, Kamis (14/4) oleh Riandus dan Facru Adrizas Saragih, Satpam PTPN IV Kebun Bah Jambi, yang melakukan patroli di Blok 2015 AL. Dari kejauhan keduanya melihat ada cahaya senter di dalam areal Blok 2015 AL. 


"Setelah mendekati lokasi cahaya tersebut, Satpam mendengar suara TBS jatuh dari pohon kelapa sawit dan melihat beberapa orang melangsir buah dengan cara dipanggul sambil menggunakan senter kepala," ujar Riza Fahlevi Naim.


Kemudian pada jam 04.30 WIB tim pengamanan yang terdiri dari BKO TNI AD dan Satpam Afdeling IX berkumpul dan menyusun rencana penangkapan dengan membagi 2 tim yaitu 1 tim melakukan pengejaran dari dalam HGU Afdeling IX dan 1 tim lagi berputar untuk melakukan penangkapan dari arah kampung. Sekitar jam 05.30 tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 3 orang sedangjan 2 orang berhasil melarikan diri. Ke 3 pelaku yang tertangkap bertugas melangsir buah dari dalam HGU ke dalam jurang. 


"Setelah dilakukan penangkapan, kemudian tim melakukan penyisiran di sekitaran lokasi penangkapan dan kemudian menemukan 21 TBS di dalam jurang dan 52 TBS di dalam HGU Blok 2015 AL Afdeling IX yang berjarak ± 50 meter dari penemuan TBS pertama yang belum selesai dilangsir oleh pencuri. Selanjutnya ke 3 pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Korkam untuk dilakukan interogasi dan dilanjutkan ke Polres Simalungun," ungkap Riza Fahlevi Naim. 


Riza Fahlevi Naim menegaskan, terkait kejadian pencurian di Kebun Bah Jambi menegaskan bahwa PTPN IV sudah menjalankan SOP pengamanan kebun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan terhadap pengamanan kebun, PTPN IV bersama Poldasu telah mengadakan kerjasama melalui MoU yang menjadi salah satu acuan dalam SOP pengamanan PTPN IV. 


'Adanya perbedaan jumlah barang bukti TBS yang dicuri antara laporan PTPN IV dengan pengakuan pelaku, dalam hal ini PTPN IV sepenuhnya mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan pada tahap penyidikan Polres Simalungun," sebut Riza.


Namun ketiga pelaku tidak ditahan dan hanya dikenakan Wajib Lapor serta dalam pengawasan Polres Simalungun.


Sementara itu, RS mengatakan dia melakukan pencurian buah ini baru pertama sekali. "Saya melakukan ini biar ada uang jajan, biar tidak minta sama orang tua lagi bang," ujar RS yang masih dibawah umur. (don)

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda
© 2023 patimpus.com.