PATIMPUS.COM - Polsek Medan Area menangkap pelaku pencurian sepeda motor Honda Vario milik DF (37) yang terjadi di rumah korban Jalan Kesehatan No 6 Kel Menteng Kec. Medan Denai.
Pelaku MYN (39) merupakan residivis yang tinggal di Jalan Pasar VII Gang Jambu Kost Wak Udin Percut Sei Tuan. Kerugian yang dialami korban ditaksir sebesar Rp 13 juta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada Selasa (08/03) sekira jam 23.00 WIB, Tekab Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip A Purba SH MH dan anggota menerima informasi bahwa MYN salah satu pelaku pencurian sepeda motor sedang berada di Jalan Jermal XV. Menerima informasi tersebut, personil langsung menuju ke lokasi dan menemukan pelaku yang sedang berdiri di pinggir jalan.
Personil langsung menangkap pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan kunci leter T yang berada di pinggang. Pelaku mengakui bahwa dia bersama temannya bernama Salbot (DPO) yang melakukan pencurian sepeda motor di Jalanl Kesehatan No 6 Kel Menteng Kec. Medan Denai, dan menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang yang berada di Jermal XV Garapan.
Pelaku menjualnya seharga Rp 3 jutadan mendapat bagian Rp 1,5 juta. Hasil uang tersebut digunakan pelaku untuk membeli 1 buah kemeja warna coklat, sepatu dan berfoya-foya untuk membeli narkoba. Pelaku juga mengaku sudah berulang kali masuk penjara melakukan pencurian sepeda motor pada tahun 2011, 2013, 2015 dan bebas pada tahun 2017.
Kemudian dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku yang bernama Salbot, namun pelaku berusaha menyerang petugas dan dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku. Selanjutnya pelaku diboyong ke RS Bhayangkara Jalan KH Wahid Hasyim, untuk dilakukan penanganan medis dan lanjut dibawa ke komando Polsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil interogasi yang dilakukan, pencurian sepeda motor yg dilakukan pelaku diantaranya sepeda motor Yamaha Mio di pasar 8 Tembung Desember 2021, sepeda motor Honda Revo di pasar 5 Tembung Januari 2022 dan sepeda motor Honda Vario di pasar 7 Tembung 5 Maret 2022.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang Rp 77.000, 1 buah topi warna hitam merah, 1 buah kunci leter T, 1 buah kemeja warna coklat, dan sepasang sepatu.
Atas tindak pidana “pencurian dengan pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 9 tahun. (*)
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda