Rabu, 30 Maret 2022

446.098 Warga Medan Belum Terdaftar di BPJS Kesehatan

    Rabu, Maret 30, 2022  


PATIMPUS.COM - Sebanyak 446.098 jiwa warga Kota Medan belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Medan.

"Sedangkan yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS sebanyak 2.079.578 jiwa atau 82,34 persen. Kami menyarankan bagi yang ingin mendaftar silahkan melalui PANDAWA dan tidak melalui calo," sebut Supriyanto Syahputra, selaku Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kantor Cabang Medan, Rabu (30/03/2022) Siang.

Dia menyampaikan, masyarakat tidak harus ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengurus administrasi, tetapk bisa mendaftar melalui PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) di 0811-8-165-165.

Melalui PANDAWA, lanjutnya, peserta bisa mendapatkan berbagai pelayanan yang biasanya didapat di Kantor Cabang seperti

Daftar Baru, Tambah Anggota Keluarga, Daftar Bayi Baru Lahir, Ubah Jenis Kepesertaan, Ubah Data Identitas, Ubah Data Golongan & Gaji, Ubah Faskes Tingkat Pertama (FKTP), Penonaktifan Peserta Meninggal, Perbaikan Data Ganda dan Pengaktifan Kembali Kartu.

Sebelumnya, Sari Quratul Ainy selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan mengatakan, upaya yang dilaksanakan BPJS Kesehatan untuk menginformasikan tentang program JKN-KIS salah satunya adalah melalui media.

Menurutnya, media juga berperan aktif sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi-informasi secara akurat dan benar sehingga dapat menepis pemberitaan-pemberitaan yang tidak dapat dipertangung jawaban atau hoaks.

"Kami memberikan informasi terkini mengenai program JKN-KIS BPJS Kesehatan di antaranya Pandawa dan Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap) dan bertukar pikiran,” ujar Sari Quratul Ainy.

Sementara Kabid Penagihan dan Keuangan Fauziah Anwar Nasution mengatakan program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap) BPJS Kesehatan memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta mandiri atau segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang memiliki tunggakan untuk dapat pembayaran iuran secara bertahap.

Syarat dan pendaftaran program Rehab di antaranya, memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan dan maksimal 24 bulan. 

"Peserta harus mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN (Download di Google Playstore), maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan dan status kepesertaan akan aktif kembali setelah seluruh tunggakan lunas dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan," jelasnya.

Dia juga mengatakan, untuk KC Medan, ada 800 lebih kepala keluarga (Medan, Binjai dan Langkat) yang mengikuti program Rehab ini. Dia berharap, peserta dengan iuran menunggak memanfaatkan program Rehab. 

"Di KC Medan ini, ada sekitar 28 persen peserta JKN KIS yang menunggak iuran. Manfaatkan program ini, solusi dan cara mudah bayar tunggakan," jelasnya.

Sedangjan Faisal Bukit selaku Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta, mengatakan pihaknya memperkenalkan program rekrutmen PBPU di FKTP swasta (Robusta) yang dapat menyentuh langsung para peserta. 

"Robusta ini hanya ada di BPJS Kesehatan Cabang Medan dan tidak berbentuk aplikasi seperti Rehab dan Pandawa. (don)

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda
© 2023 patimpus.com.