PATIMPUS.COM - Silap mata hilang barang. Itulah yang dialami YBS (55) warga Jalan AR Hakim Gg Langgar, Kelurahan TS I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Pasalnya, tas berisi dompet dan HP yang ditaruhnya di atas meja dalam rumahnya raib seketika dicuri maling. Padahal tas tersebut baru saja dia letakkan di atas meja tersebut.
Kepada petugas Polsek Medan Area, peristiwa tersebut terjadi Senin (24/02/2022) sekira jam 20.15 WIB. Malam itu, korban sesang menyiram bunga di kediamannya.
Kemudian menyuruh anaknya membeli token listrik. Korban lalu mengambil tas yang berisi 1 unit HP dan uang Rp 400 rihu. Selanjutnya memberikan uang Rp 100 ribu kepada anaknya untuk membeli token listrik dan meletakkan tasnya di lantai teras. Selanjutnya korban kembali menyiram bunga.
Tak lama, korban masuk ke rumah. Saat di dalam rumah, korban teringat bahwa tasnya masih berada di luar. Saat keluar rumah, alangkah terkejutnya korban mengetahui tasnya sudah raib.
Korban lantas mencari ke sekeliling dan bertanya kepada pemuda setempat. Kemudian melaporkan kasus kehilangan tersebut kw Polsek Medan Area.
Kelang tiga hari, tepatnya Kamis (27/01) sekitar jam 22.30 WIB. Petugas yang menangkapnya di Jalan AR Hakim Gg Langgar No.45 Kel.TS I Kec. Medan Area.
Selanjutnya tersangka berinisial AT alias Azis (37) warga Jalan Medan Area Selatan, Gang Merak, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area, diboyong ke komando guna proses penyidikan.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya 1 buah kotak hp android merek realmi RMX-1941 warna biru dongker, 1 topi warna hitam, 1 dompet warna hitam, 1 kunci sepeda motor, 1 simcard.
Atas tindak pidana pencurian yang telah diperbuat oleh pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 7 Tahun.
Penangkapan terhadap pelaku ini kemudian dirilis Unit Reskrim Polsek Medan Area kepada wartawan, di Polsek Medan Area, Sabtu (19/02/2022). (*)
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda