Jumat, 18 Februari 2022

Jambret Tas Dokter, 1 Tewas Didor 2 Ditangkap

    Jumat, Februari 18, 2022  


PATIMPUS.COM - Tiga pria pelaku jambret dan penadah tas milik seorang dokter wanita berinisial RN (56) berhasil ditangkap Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan. Satu diantaranya tewas tertembus timah panas saat merebut pistol polisi.

Berdasarkan informasi dari akun Polrestabes Medan, Jumat (18/02/2022) aksi penjambretan tersebut terjadi pada Jumat (21/01/2022) lalu di Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Medan Baru, yang dilakukan oleh empat orang pelaku.

Kepada petugas, aksi jambret tersebut terpaksa mereka lakukan karena tidak ada lagi uang untuk membeli narkoba dan makan sehari-hari.

Akibat aksi penjambretan tersebut, korban kehilangan sebuah tas yang berisi uang Rp 1 juta, HP merek OPPO 7, KTP dan kartu ATM.

Pelaku yang ditangkap adalah MRA alias Agung (21) warga Jalan Setia Luhur dan FA alias Fauzan (22) warga Jalan Gatot Subroto (belakang Bulog). Kedua pelaku ditangkap terpisah yakni di Jalan Kapten Sumarsono dan Jalan Setia Budi.

Sementara kedua temannya yang lain AR dan AD sudah terlebih dahulu ditangkap oleh Polsek Sunggal atas kasus curas. 

Selain menangkap kedua pelaku MRA dan FA, petugas juga menangkap BS alias Boy (26) warga Jalan Medan Binjai Km 12,5 Gang Gagak, Kecamatan Sunggal, yang merupakan penadah barang curian tersebut.

Pelaku MRA melakukan tindak pidana curas sebanyak 20 kali, sementara BS mengakui bahwa dirinya sering menerima barang curian kelompok tersebut lebih dari 20 kali.

Pada saat pengembangan kasus, pelaku mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas dengan merampas senjata api. Dengan sigap tim siluman melakukan tindak tegas terukur kepada kedua pelaku dan mengenai dada kiri MRA dan kaki kiri FA. 

Untuk mendapat pertolongan pertama pada kedua pelaku, tim membawanya ke RS Bhayangkara Polda Sumut. Namun pelaku MRA yang tertembak di dada kiri sudah tidak bernyawa ketika sampai di RS Bhayangkara, sedangkan pelaku FA mendapat jahitan di kaki yang tertembak. 

Petugas membawa pelaku FA dan BS ke Mako Polrestabes Medan serta barang bukti berupa helm, jaket, tas, sepatu dan rekaman CCTV guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda
© 2023 patimpus.com.