PATIMPUS.COM - Dua maling mahkota pagar milik NP (63) warga Jalan AR Hakim Gg Pertama, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, diringkus petugas Polsek Medan Area.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Purba SH MH, dalam paparannya di Mako Polsek Medan Area, Kamis (17/02/2022), mengatakan, peristiwa kemalingan itu diketahui pada Senin (14/02/2022) sekira jam 15.00 WIB.
Korban mengetahui bahwa rumah orang tuanya telah kehilangan mahkota pagar yang terbuat dari besi yang dipasang di atas relife pagar rumah sebanyak 3 (tiga) blok.
Selanjutnya korban mencoba mencari tahu kepada tetangga dan melihat kejadian tersebut melalui CCTV rumah. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp. 20.000.000.
Berdasarkan rekaman CCTV, kedua pelaku, HG alias Kakek warga (38), warga Jalan Selam 6 Kel. Tegal Sari I Kec. Medan Area dan AS alias Bombom (26) warga Jalan AR. Hakim Gg. Sukmawati No.37 A Kel. Pasar Merah Timur Kec. Medan Area berhasil ditemukan dan diamankan oleh petugas di sebuah warnet yang terletak di Jalan Denai Kel. Tegal Sari I Kec. Medan Area
Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan kepada petugas barang milik korban yang sudah dicuri telah dijual dan hasil penjualan mahkota pagar tersebut sebesar Rp. 135.000 dan dari hasil penjualan tersebut pelaku AS menerima uang sebesar Rp. 65.000 dan tersisa hanya Rp. 10.000, dan pelaku HG menerima uang sebesar Rp. 70.000, dan tersisa hanya Rp 12.000.
Barang bukti berhasil dikumpulkan yaitu uang tunai Rp. 22.000, 1 potong kayu broti 2x2 sepanjang 58cm dan 2 potong mahkota pagar. Atas tindakan pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun. (*)
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda