PATIMPUS.COM - Masih ingat seorang pria ditangkap di Jalan Pemuda, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kamis (17/02/2022) lalu, lantaran menggelapkan kereta (sepeda motor) korbannya.
Pria tersebut berinisial MRA (46) warga Jalan Srikandi Gang Sartika, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai.
Dalam rilis yang digelar Unit Reskrim Polsek Medan Area, Senin (21/02/2022), modus yang dilakukan tersangka adalah berpura-pura meminjam kereta korban berinisal WRP (27).
Dari keterangan yang diperoleh, pada Selasa (25/01/2022) sekitar jam 18.30 WIB, korban melintas di Jalan Srikandi.
Saat melintas, pelaku memanggil korban hendak meminjam kereta korban dengan alasan mau menjemput temannya. Kepada korban, pelaku mengaku meminjam hanya 15 menit saja.
Karena pelaku sering meminjam keretanya dan selalu dipulangkan, korban pun tidak curiga san menyerahkan keretanya tersebut kepada pelaku.
Namun setelah 2 jam, kereta korban tak kunjung dikembalikan. Korban pun langsung mencari pelaku ke rumahnya dan tempat tongkrongannya. Tetapi pelaku sudah melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut korban mengaku mengalami kerugian uang ditaksir sebesar Rp 5 juta.
Beruntung, pada Kamis (17/02/2022), korban berhasil menemukan pelaku di Jalan Pemuda, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, telat di depan Hotel Hermes.
"Digelapnya kereta keponakan aku," ucap paman korban yang turut menangkap pelaku.
Selanjutnya, pelaku dibawa korban dengan menggunakan becak barang ke Polsek Medan Area.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan kalau kereta korban telah dijual ke seorang penadah berinisial K (DPO) di Jalan Jermal seharga Rp 4,5 juta.
Uang hasil menjual kereta korban itu dia gunakan untuk keperluan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku dikenakan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan, Pasal 378 subs 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda