PATIMPUS.COM - Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan influencer Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penyebaran berita bohong atau hoax investasi berkedok binary option melalui aplikasi Binomo. Penetapan tersangka diputuskan usai dilakukan gelar perkara.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Indra Kenz telah diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan berjalan sekitar 7 jam.
“Penyidik setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi melaksanakan gelar perkara. Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/02/2022)
Penyidik pun langsung menangkap Indra Kenz. Dia akan langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. “Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun Youtube dan bukti transfer,” jelas Ramadhan
Sebelumnya, 8 orang warga yang mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka membuat laporan polisi untuk Aplikasi Binomo karena dianggap telah memberikan kerugian lebih dari Rp 2 miliar.
Laporan ini teregister di Bareskrim Polri dengan nomor STTL/29/II/2022/Bareskrim tertanggal 3 Februari 2022. “Kita baru saja membuat laporan polisi terkait dengan binary option ini khususnya aplikasi Binomo,” kata pengacara korban, Finsensius di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (03/02/2022).
Para korban melaporkan Binomo atas tuduhan perjudian online, hingga treding ilegal. Para korban mengaku menelan kerugian hingga Rp 2 miliar lebih. “Kerugiannya kalau untuk koordinatornya sendiri Rp 550 juta. Tapi di sini yang datang di Bareskrim total kerugian delapan orang ini Rp 2,467 miliar,” jelas Finsesius. (*)
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda