PATIMPUS.COM - Sengketa tanah PTPN 2 yang berlokasi di Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Sedang, Sumatera Utara telah ke ranah hukum setelah pensiunan perusahaan perkebunan tersebut membuat laporan pengaduan ke Polda Sumatera Utara (Sumut).
Aduan pelapor Masidi, kakek berusia 62 tahun itu, diterima dengan surat laporan STTLP/B/20/I/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 6 Januari 2022, yang melaporkan tentang peristiwa pidana UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 170 jo 406.
Sengketa tanah PTPN 2 itu telah menjadi konsumsi publik, bahkan Surya Adinata SH MKn selaku Ketua LBH Gelora Surya Keadilan pun mengikuti perkembangan kasusnya.
"Sangat disayangkan sengketa tanah PTPN 2 di Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deliserdang harus memasuki ranah hukum, terkait pelanggaran pidana," ungkap Surya Adinata ketika diminta komentarnya oleh awak media, Sabtu (22/1).
Karena telah terjadi dugaan pelanggaran hukum di objek tanah PTPN 2, aparat hukum wajib menelusuri pengaduan pelapor Masidi.
"Kita harap, aparat jajaran Polda Sumut bertugas secara profesional dalam menangani pelaporan pensiunan PTPN 2 tersebut. Kita minta diusut kasus pidananya hingga tuntas," beber mantan Direktur LBH Medan.
Sekretaris Taruna Merah Putih Sumut ini menyampaikan, semua warga negara Indonesia berhak memperoleh kepastian dan keadilan hukum sesuai Undang-undang yang berlaku.
"Di mata hukum semua itu sama. Oleh karena itu, siapa pun tak terkecuali para pensiunan PTNP 2 memiliki hak keadilan dimata hukum," ucapnya. (*)
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda