PATIMPUS.COM - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Medan diminta untuk merazia seluruh kendaraan bermotor berplat kuning khususnya mobil angkutan kota (angkot) yang ada di Kota Medan dan sekitarnya.
"Sudah selayaknya Satlantas Polrestabes Medan melakukan pemeriksaan kepada seluruh supir angkot, baik itu kepemilikan mobil dan surat-surat kelengkapan kendaraan," ungkap Ketua LBH Gelora Surya Keadilan, Surya Adinata SH MKn kepada awak media, Kamis (09/12/2021).
Komentarnya itu keluar menanggapi insiden tabrakan maut antara Kereta Api kontra mobil angkot yang menewaskan 4 orang penumpang angkot beberapa waktu lalu dan yang terakhir kecelakaan tunggal di Jalan KL Yos Sudarso.
Surya Adinata mengatakan, bukan rahasia lagi bahwasanya masih banyak sejumlah supir angkot di Medan terbilang tidak tertib dalam berkendara. "Kita ketahui lah, sikap supir angkot di Medan ini. Oknum-oknum supir mau menang sendiri dan ugal-ugalan di jalanan. Dalam berkendara sudah sepatutnya supir memikirkan keselamatan dirinya dan para penumpang," beber mantan Direktur LBH Medan ini.
Beliau sangat menyayangkan atas musibah maut yang terjadi di perlintasan rel kereta api Jalan Sekip Ujung Kota Medan, 4 Desember lalu, akibat kelalaian oknum supir angkot, hingga merenggut 4 nyawa penumpang serta korban luka-luka.
"Jangan sampai insiden maut ini terjadi lagi. Polisi melalui Satuan Lalulintas (Satlantas) harus segera turun mengambil sikap tegas, dengan langkah melakukan penertiban bagi para supir kendaraan plat kuning. Bisa saja sejumlah supir yang terbilang 'nakal' diduga tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Polisi jangan hanya berplat hitam saja yang dirazia," sebut pengacara muda ini.
Sudah selayak, tambah Surya, sesama profesi supir saling mengingatkan untuk mengutamakan keselamatan berkendara. "Citra profesi supir sebenarnya sangat mulia. Karena mengantarkan keselamatan banyak orang hingga sampai tujuan. Jangan gegara segelintir oknum supir angkot 'nakal' citra profesi supir jadi tercederai. Banyak orang yang menggantungkan kehidupan keluarganya diprofesi supir ini," ucap Surya.
Surya juga mengimbau jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai pemegang regulasi mengeluarkan izin trayek kendaraan plat kuning, harus mengevaluasi angkutan-angkutan penumpang yang ada di Medan.
"Selain itu, Dishub harus melakukan pendataan para supir angkot, sebelum diberikan lisensi membawa kendaraan," saran Surya.
Pengamat hukum ini juga menyoroti sejumlah sarana jalan di Kota Medan yang rentan terjadi kecelakaan. "Sejumlah ruas jalan di Medan rentan kecelakaan dengan adanya 'bantalan' di tengah badan jalan tanpa ditandai tanda rambu lalulintas. Seperti contoh di Jalan Prof HM Yamin persimpangan lampu merah Jalan GB Josua, bantal pembatas jalan tidak dilengkapi tanda rambu lalulintas. Kondisi itu cukup berbahaya dilintasi pengendara bermotor di malam hari," cetus Surya seraya menambahkan, penyediaan sarana dan fasilitas jalan adalah tugas dari Dishub.
Surya juga mengapresiasi langkah Walikota Medan, Bobby Nasution yang mengambil langkah akan melakukan pengawasan terhadap para supir angkot, dalam upaya mencegahnya terjadi lagi kecelakaan tragis tersebut. (*)
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda