PATIMPUS.COM - Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, drg Ismail Lubis, mengimbau kepada masyarakat jika ada keluarga menderita gangguan jiwa agar melapor ke Puskesmas terdekat untuk menerima pengobatan.
"Jika ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) sudah sembuh dapat diperlakukan sebagai orang sehat pada umumnya," ujar drg Ismail Lubis, Jumat (8/10/2021) di ruang kerjanya.
Karena, lanjutnya, kalau kita memperlakukannya seperti saat dia sakit maka penyakitnya akan dapat kembali lagi dan terganggu lagi jiwanya.
"Mari bersama sama melakukan ini tidak ada pasung, menerima kesembuhan ODGJ," imbaunya.
Diketahui Hari Kesehatan Jiwa se dunia diperingati 10 Oktober setiap tahunnya.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Sumut menyebutkan, jumlah kasus pasung yang dilepaskan tahun 2019 sebanyak 136 orang, tahun 2020 sebanyak 73 dan triwulan I 2021 sebanyak 37 orang, termasuk yang pindah domisili dan meninggal.
Jumlah yang dipasung kembali tahun 2019 ada 8 orang, 2020 berjumlah 14 orang dan triwulan I 2021 sebanyak 6 orang.
Jumlah total kasus pasung tahun 2019 sebanyak 375 orang, 2020 ada 373 orang dan triwulan I tahun 2021 sebanyak 365 orang.
Sementara yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa tahun 2019 sebanyak 395 orang, tahun 2020 ada 386 dan triwulan I 2021 berjumlah 327 orang.
Sedangkan temuan kasus pasung hingga 2021 hanya sekitar 20 persen dari estimasi 2018.
Sementara itu, dalam waktu dekat, Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kota Medan akan mulai disuntik vaksin Covid-19.
Hal ini ditegaskan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dan pihaknya juga sudah mengagendakan penyuntikan vaksin kepada ODGJ ini.
Terkait jumlah ODGJ yang akan disuntik vaksin, disebutkannya masih akan berkoordinasi dengan IDI (Ikatan Dokter Indonesia).
"Nanti akan diinformasikan jumlah ODGJ yang divaksin," ujar Bobby kemarin.
Terpisah, Ketua Yayasan Rumah Sehat, Afif Abdillah, mengatakan pihaknya menyediakan sekitar 250 dosis vaksin khusus untuk ODGJ.
"Rencana penyuntikan vaksin kepada ODGJ ini, tidak bisa sembarangan memberikan vaksin ke ODGJ," jelasnya.
Untuk mempermudah mencari ODGJ yang disuntik vaksin, pihaknya berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Adapun kondisi ODGJ yang divaksin harus dalam keadaan baik atau tenang dan mendapat izin dari keluarganya.
"Kapasitas kita itu 250 dosis, nanti tergantung dari rumah sakit usulan seperti apa. Tentu harus ada izin keluarga dan ODGJ dimaksud harus tenang, baru bisa disuntik vaksin," tutur anggota DPRD Medan ini. (*)
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda