Selasa, 07 September 2021

Syaiful Ramadhan Desak Pemko Medan Revisi Perda Kepling

    Selasa, September 07, 2021  


PATIMPUS.COM - Tertangkapnya oknum Kepala Lingkungan (Kepling) dalam kasus pesta Narkoba, menunjukkan adanya kesalahan dalam rekruitment pemilihan kepling.

Menyoroti hal tersebut Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Syaiful Ramadhan sangat menyayangkan terjadinya hal tersebut. 

Menurutnya Kepling yang seharusnya menjadi contoh dan pengayom dimasyarakat justru melakukan hal yang bertentangan dengan hukum, untuk itu ia mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepala Lingkungan.

Menurut Syaiful pada Dialog Lintas Pagi RRI Pro 1 Medan, Senin (6/9/2021). Ada beberapa persoalan yang disoroti perihal kepling, hal ini sering terjadi permasalahan sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Seperti pengangkatan kepling yang tidak melibatkan masyarakat dikarenakan adanya oknum Kelurahan atau Kecamatan mengambil tindakan sendiri dan pemberhentian kepling secara sepihak padahal kepling tersebut direkomendasikan masyarakat.

"Ya… Saya melihat menemukan adanya permasalahan kepling ini sehingga terjadi kegaduhan, terutama pada pengangkatan kepala lingkungan yang tidak melibatkan masyarakat dikarenakan adanya oknum Kelurahan ataupun Kecamatan melakukan tindakan sendiri dalam memilih kepling dan adanya pemberhentian sepihak padahal kepling tersebut rekomendasi dari masyarakat," ujar Syaiful.

Kedua hal tersebut dinilainya sering membuat kegaduhan di beberapa lingkungan. Selain itu Politisi PKS ini juga melihat adanya persoalan kriteria syarat pengangkatan kepling belum dijalankan dengan baik sesuai Perda yang telah dibuat, seperti salah satu syarat kepling yaitu calon kepling harus bebas dari narkoba, memiliki KTP yang berdomisili di lingkungan tersebut yang menurut temuan Syaiful tidak dilaksanakan dengan baik oleh oknum lurah atau camat.

Syaiful juga mendesak perlunya diterbitkan Perwal (Peraturan Walikota) tentang kepling ini agar kriteria syarat kepling bisa dijalankan dengan baik, menurutnya seharusnya setiap peng-SK-an kepling dengan 3 tahun periodenya bisa diperbaharui dengan dengan melampirkan syarat bebas narkoba sehingga hal tertangkapnya oknum kepling dalam pesta narkoba tidak terjadi lagi.

Bang SR sapaan akrab Syaiful Ramadhan, juga menyoroti permasalahan kepling seperti adanya sistem kerajaan. Menurutnya, adanya sistem kerajaan ini menjadi persoalan yang harus diperhatikan juga dan harus diubah. Sebab menurut temuannya yang didengarnya langsung dari aspirasi masyarakat saat melakukan reses tentang perda di beberapa lingkungan, kebanyakan masyarakat tidak menginginkan hal itu terjadi.

Menyikapi hal tersebut Syaiful menyuarakan perlunya ditambahkan dalam perda tersebut perioditasi masa jabatan kepling. Jika masa jabatan kepling 3 tahun dalam 1 periode, menurutnya 3 periode masa jabatan kepling sudah cukup, dan setelah itu harus diganti.

"Kita mendengar langsung aspirasi masyarakat, adanya sistem kerajaan dalam pengangkatan kepling dan masyarakat tidak menginginkan kerajaan tersebut. Untuk itu saya sudah menyuarakan perlunya dibuat periodeisasi masa jabatan kepling. Presiden saja 2 periode cukup, kalau kepling saya rasa 3 periode cukup lah," ujarnya.

Tertangkapnya oknum kepling dalam kasus narkoba dan adanya temuan persoalan-persoalan tersebut yang merupakan aspirasi masyarakat menjadi pertimbangan Syaiful untuk mendesak Pemko Medan agar melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9/2017 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.

Diakhir dialog, Syaiful yang juga Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan berharap dan mendorong Pemko Medan segera mengkaji ulang perda tentang kepling ini, melihat fakta di lapangan apa yang kurang agar ditambahi agar tidak menjadi polemik di masyarakat, dan ia juga meminta kepada lurah dan camat untuk tidak main-main dalam perda pengangkatan dan pemberhentian kepling ini dan perihal pengangkatan dan pemberhentian kepling harus merujuk kepada perda yang dibuat. Dan terakhir kepada masyarakat juga harus proaktif dalam menyuarakan aspirasinya khususnya perihal tentang perda kepling. (son)

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda
© 2023 patimpus.com.