PATIMPUS.COM - Pelaku penganiaya M Syawal Syah (53) selaku muadzin masjid diringkus petugas Polsek Medan Barat, Senin (27/9/2021) malam.
M Ramadona ditangkap atas laporan pengaduan Syawal yang mengaku telah dianiaya Romadona memggunakan pisau cutter hingga mengakibatkan telinga korban nyaris putus.
Sepekan setelah kejadian tersebut, Ramadona akhirnya berhasil diciduk di belakang Masjid Raudhtul Islam, Jalan Putri Hijau, Kelurahan Silalas, Medan Barat.
Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Philip A Purba saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan M Ramadona.
“Benar, pelaku kita kenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan,” jelasnya.
Dari pengungkapan itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti patahan pisau cutter.
“Patahan pisau cutter yang digunakan terlapor untuk melukai pelapor,” lanjutnya.
Disinggung terkait motif penyerangan yang dilakukan Ramadona, Philip mengatakan bahwa keduanya memiliki masalah pribadi.
“Motifnya adalah masalah pribadi yang diawali saling ejek mengejek antara terlapor dan pelapor,” pungkasnya. (*)
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda