Minggu, 15 Agustus 2021

Sepanjang 2020, 444 Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp 18,6 T

    Minggu, Agustus 15, 2021  


PATIMPUS.COM - Pandemi Covid-19 menjadi ajang manfaat dan proyek haram bagi segelintir oknum. Buktinya, selama 2020, sebanyak 444 kasus korupsi telah ditangani lembaga penegak hukum dengan 875 tersangka.

Wakil Koordinator ICW Siti Juliantari mengatakan, dari 444 perkara korupsi yang ditangani, negara telah dirugikan hingga Rp 18,6 triliun.

"ICW sepanjang 2020 paling tidak ada 444 kasus korupsi yang ditindak oleh penegak hukum sepanjang tahun 2020 dengan tersangkanya 875 orang, kerugian negara sekitar Rp 18,6 triliun," ujar Siti dalam diskusi ICW yang digelar secara daring, Minggu (15/8/2021).

Dari catatan itu pula, ICW mendapati fakta banyak yang tertangkap dan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal tersebut mengatur kemungkinan penerapan pidana mati bagi pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara di tengah bencana. 

"Yang menarik seandainya kita lihat Bagaimana kemudian penegak hukum menangani kasus ini dari 444 kasus ini sebagian besar ditindak dengan pasal 2 dan 3. Memang sebagian besar kasus korupsi kita kebanyakan pasal 2 dan 3 ya masuknya," ucap Siti.

Siti mengartikan, banyaknya tindak korupsi yang tersangkanya dijerat Pasal 2 dan 3 membuktikan bahwa kasus yang terjadi tak hanya untuk mengejar keuntungan finansial. Tapi juga karena kepentingan politik.

"Bagaimana kemudian dia terlihat lebih loyal terhadap partai politiknya, mendukung partai politiknya, dianggap setia dengan partai politik atau bahkan dianggap membantu teman untuk memenangkan atau untuk kemenangan dalam kongres-kongres partai politik itu," kata Siti.

Selama pandemi, ICW menilai bahwa korupsi kerap dilakukan dengan memanfaatkan celah kondisi kedaruratan. Karena dalam masa darurat, terkadang transparansi penggunaan anggaran kerap diabaikan.

"Padahal walau pun keadaan darurat, transparansi harusnya ada. Bagaimana pun proses itu juga menjadi hal yang wajib. Bahkan harus menjadi hal yang utama apalagi dengan keadaan yang serba abu-abu atau bisa berujung pada korupsi," kata Siti.

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda
© 2023 patimpus.com.