Senin, 02 Agustus 2021

Polisi Ungkap 5 Peran Pelaku Penyiraman Air Keras ke Wartawan Online

    Senin, Agustus 02, 2021  


PATIMPUS.COM - Lima pelaku penyiraman air keras kepada Persada Bhayangkara Sembiring, wartawan media online, berhasil diringkus polisi. Kelimanya memiliki peran masing-masing.


Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (2/8/2021).

 

Petugas gabungan Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap dan menangkap kelima tersangka kasus penyiraman air keras ke wajah Persada Bhayangkara Sembiring (25).


Kelima tersangka masing-masing Sempurna Sembiring alias SS (41), warga Jalan Petunia II, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan, Usman Agus alias Joki (50) warga Kampung Sawah, Desa Jaya Loka, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumsel, Narkis alias N, Heri Sanjaya Tarigan alias HST (36) warga Petunia II, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan dan Iskandar Indra Buana alias IIB (39), warga Jalan Bunga Kardiol, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan.


Sempurna Sembiring merupakan aktor intelektual sekaligus penyandang dana untuk menyiramkan air keras kepada korban Persada Bhayangkara Sembiring. Sedangkan sisanya merupakan orang suruh atau eksekutor penyiraman air keras terhadap korban.


"Tersangka SS merupakan otak aksi penyiraman air keras tersebut. SS ikut merencanakan penyiraman air keras," ujar Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kapolrestabes Medan, Kombes apol Riko Sunarko, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.


Mantan Wakapolrestabes Medan itu mengatakan, para tersangka dijerat pasal 355 ayat 1 subs pasal 353 ayat 2 subs pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Menurut Tatan kemudian menyebutkan peran dari masing-masing tersangka. Tersangka UA berperan ikut merencanakan penyiraman air keras dan menjadi pengemudi sepeda motor saat eksekusi.


Selanjutnya tersangka N berperan sebagai eksekutor penyiraman air keras di tempat kejadian perkara (TKP).


"Tersangka HST berperan menunjukkan foto korban kepada eksekutor, yakni UA dan N. Tersangka HST merupakan pihak yang berkomunikasi dengan korban dan membuat janji bertemu. Sementara itu, peranan IIB mencari eksekutor. Dia juga menjadi salah satu pihak yang ikut merencanakan penyiraman air keras," sebut eks Kapolres Asahan ini.


Di tempat yang sama, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan, insiden penyiraman air keras terjadi di Simpang Selayang, Kota Medan, pada Minggu (25/7/2021) sekitar pukul 21.37 WIB.


"Motifnya karena sakit hati sering memberitakan usaha bisnis pelaku Sempurna Sembiring," kata Kombes Riko.

Akan tetapi, eks anggota Satgas Pemberantasan Mafia Pajak Gayus Tambunan ini tidak menjelaskan secara rinci usaha bisnis pelaku yang kerap diberitakan oleh korban.


Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda
© 2023 patimpus.com.