PATIMPUS.COM - Walikota Tanjungbalai M Syahrial diduga menerima suap ratusan juta rupiah dari Sekda Tanjungbalai Yusmada.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Karyoto dlaam jumpa pers di kantornya, Jumat (27/8/2021) mengatakan, kasus suap ini terkait jual beli jabatan. Yusmada menyuap Syahrial untuk bisa menempati posisi sebagai Sekda Tanjungbalai.
Berawal pada Juni 2019, Syahrial menerbitkan surat perintah terkait seleksi jabatan tinggi pimpinan pratama Sekda Kota Tanjungbalai. Saat itu, Yusmada masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai. Ia ikut dalam seleksi terbuka tersebut.
Setelah mengikuti beberapa tahapan seleksi, Yusmada bertemu dengan orang kepercayaan Syahrial bernama Sajali Lubis pada Juli 2019 di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai.
Dalam pertemuan itu, Yusmada menyampaikan kepada Sajali ingin memberikan uang Rp 200 juta kepada Syahrial agar dapat terpilih menjadi Sekda. Sajali kemudian menyampaikan hal itu ke Syahrial dan disetujui.
Hasilnya, pada September 2019, Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekda Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai yang ditandatangani oleh Syahrial
"Atas terpilihnya YM (Yusmada) sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Sajali Lubis atas perintah MSA (Syahrial) kembali menemui YM untuk menagih dan meminta uang sebesar Rp 200 juta," kata Karyoto.
Atas permintaan tersebut, Yusmada langsung menyiapkannya dengan melakukan penarikan tunai Rp 200 juta di salah satu bank di Tanjungbalai. Uang itu langsung diberikan kepada Sajali untuk diserahkan kepada Syahrial.
Atas perbuatannya, Syahrial dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Yusmada dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Karyoto mengatakan, saat ini pihaknya masih terus menelusuri perkara ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat.
"Saat ini kita belum sampai ke sana (menduga pergantian posisi Yusmada juga ada suap), kita enggak bisa berandai-andai, asumsi tidak boleh andai kata ada pengembangan yang lain dari hasil penggeledahan kemarin ada apa, kalau yang kaya gini memang catatannya minim. Tapi yang jelas siapa pun yang nanti terlibat di perkara ini, kalau mungkin berkembang nanti kita lihat saksi-saksi alat bukti atau ada informasi," kata dia.
Untuk Syahrial, ini kali kedua dia dijerat tersangka oleh KPK. Ia sudah dijerat sebagai tersangka terkait suap kepada penyidik KPK.
Dalam perkara pertama, Syahrial diduga menyuap eks penyidik KPK Robin Rp 1,69 miliar. Suap itu agar kasus jual beli jabatan ini tidak dilanjutkan ke tingkat penyidikan oleh KPK.
Robin sudah dipecat dari KPK. Sementara Syahrial sedang menjalani sidang terkait suap penyidik KPK itu.
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda