PATIMPUS.COM - Lima kecamatan berstatus zona merah di Kota Medan terpaksa disekat guna mencegah penyebaran Covid-19, Rabu (11/8/2021).
Sebanyak 140 personel gabungan TNI-Polri, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP, dikerahkan di 5 kecamatan tersebut.
Lima kecamatan dimaksud masing-masing Kecamatan Medan Tuntungan, Medan Sunggal, Medan Johor, Medan Selayang dan Medan Helvetia.
"Personel yang bertugas di pos-pos penyekatan di wilayah tersebut memastikan serta membatasi mobilitas warga untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko melalui Kasatlantas AKBP Sonny W Siregar.
Lebih lanjut mantan Kabag Sumda Polrestabes Medan ini menjelaskan, pada pos-pos penyekatan tersebut, personel gabungan melakukan pengecekan terhadap para pelaku perjalanan yang dari sektor kritikal, esensial dan non esensial serta melakukan pengecekan dokumen perjalanan dan sertifikat vaksinasi," jelas Kasatlantas.
Ditambahkan Sonny seluruh titik telah dilengkapi dengan water block, traffic cone, tenda dan kursi.
"Di lokasi, personel juga membagikan masker kepada pengendara yang tidak mengenakan masker," tambah mantan Kasat Sabhara Polrestabes Medan ini.
Selain itu juga, kata AKBP Sonny, personel gabungan juga menyosialisasikan imbauan protokol kesehatan (Prokes) sesuai anjuran pemerintah kepada pengendara.
"Intinya, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kita bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkas orang nomor satu di Satlantas Polrestabes Medan ini.
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda