PATIMPUS.COM - Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI adalah hari yang ditunggu-tunggu oleh para narapidana. Pasalnya itu adalah hari mereka mendapatkan bonus dari pemerintah.
Sebanyak 134.430 warga binaan di seluruh Indonesia mendapat remisi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di HUT Kemerdekaan RI Ke 76.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga mengatakan bahwa tiap narapidana menerima besaran remisi yang bervariasi. Sebanyak 2.491 narapidana dinyatakan bebas setelah menerima Remisi Umum (RU) II; lalu ada 131.939 narapidana yang menerima pengurangan masa hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari 1-6 bulan.
"Remisi merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak Remisi tidak akan diberikan," ujar Reynhard dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/8/2021).
Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA.
Syarat itu sesuai aturan dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 /1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.
Reynhard menambahkan pemberian remisi umum ini berkontribusi pada penghematan pengeluaran negara yakni dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp 205 miliar.
"Pemberian Remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif, namun juga anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana," ucap Reynhard.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyebut remisi diberikan untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan motivasi diri dalam proses reintegrasi sosial. Melalui proses tersebut, Yasonna meyakini hal itu dapat dijadikan sebagai modal bagi warga binaan sebelum kembali ke masyarakat.
"Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi. Jadilah insan yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, berpartisipasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat," ungkap Yasonna.
Dalam kesempatan yang sama, Yasonna juga mendukung upaya pemindahan sebanyak 664 narapidana bandar narkotika ke Nusakambangan. Pemindahan dipandangnya sebagai bentuk kesungguhan dan komitmen Kemenkumham dalam memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkoba.
"Melalui pemindahan ini diharapkan dapat memberantas peredaran obat-obatan terlarang di Lapas maupun Rutan yang merupakan persoalan klasik yang terus terjadi dari tahun ke tahun," kata Yasonna.
Yasonna menyebut Kemenkumham juga telah menyiapkan rencana Groundbreaking terkait Pembangunan Lapas baru di Nusakambangan. Hal ini sebagai upaya menjawab permasalahan akan meningkatnya kapasitas lapas yang sudah mencapai mencapai 103%,
"Kami meyakini penyediaan infrastruktur lapas merupakan program prioritas yang dapat mendukung keberhasilan penegakan hukum yang profesional," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda