Minggu, 25 Juli 2021

PPKM Diperpanjang Sampai 8 Agustus, Warga Medan Kibarkan Bendera Putih

    Minggu, Juli 25, 2021  

PATIMPUS.COM - Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto memimpin rapat koordinasi penerapan PPKM Level IV di luar Pulau Jawa dan Bali secara virtual, Sabtu (24/7/2021).

Rapat tersebut diikuti oleh para menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota Se Indonesia, termasuk Walikota Medan, Bobby Nasution.

Dalam rakor tersebut, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan pelaksanaan PPKM diberlakukan secara gradual dalam empat tingkat.

Ada pun penetapan level PPKM untuk kabupaten/kota di luar Pulau Jawa - Bali, yaitu PPKM Level IV akan diterapkan pada 45 kabupaten/kota di 21 provinsi, PPKM Level III akan diterapkan pada 278 kabupaten/kot di 18 provinsi, dan PPKM Level II akan diterapkan pada 63 kabupaten/kota di 17 provinsi.

Airlangga menjelaskan, PPKM di luar Pulau Jawa dan Bali juga akan diperpanjang dari 26 Juli hingga 8 Agustus 2021.

Dalam rakor ini juga para Menteri menyampaikan kesiapannya dalam perpanjangan PPKM tersebut, salah satunya Menteri Kesehatan yang akan melakukan penambahan jumlah vaksin Covid-19 bagi daerah yang ditetapkan kedalam PPKM level IV.

Bendera Putih

Adanya perpanjangan tersebut, otomatis Pemerintah Kota Medan juga ikut memperpanjang PPKM Level IV hingga 8 Agustus 2021 mendatang. Hal ini tentu menambah beban derita warga terutama para pedagang.

Sejumlah warga Medan mulai mengibarkan bendera putih di depan rumah dan tempat usahanya, bertanda menyerah terhadap penerapan PPKM yang diberlakukan oleh pemerintah.

Seperti pedagang kuliner yang biasa berjualan pada malam hari di Pajak Kedan MMTC, Jalan Pancing Medan. Mereka mengaku tidak kuat lagi dengan penerapan PPKM sehingga harus mengibarkan bendera putih.

“Kami di sini bukan mau melawan, bahkan kami mendukung kebijakan pemerintah. Maka dari itu kami menyerah,” ujar salah seorang pedagang dari Forum Pekerja Kuliner Malam, Andi Cristop, Sabtu (24/7/2021).

Dikatakannya, para pedagang yang biasanya membuka usaha kuliner di malam hari harus tutup secara total. 

Pasalnya, saat ini pemerintah membatasi jam operasional hingga pukul 8 malam saja dan larangan makan di tempat.

“Kami adalah rakyat yang taat kepada peraturan. Tapi peraturan tidak memihak kepada kami, dikeluarkan peraturan tidak boleh makan di tempat, dikeluarkan peraturan hanya boleh berjualan sampai jam 8, hal seperti itu membuat kami sangat sedih, kami cari makan hari ini untuk dimakan hari ini,” sebutnya.

Andi juga menyebutkan, sebelumnya di masa new normal yang memperbolehkan berjualan dengan jumlah pengunjung hanya 50 persen, para pedagang kesulitan untuk bertahan.

Akan tetapi, di masa PPKM Darurat kini para pedagang harus berhenti total.

“Kami tidak meminta apa-apa kami meminta perhatian, kalau boleh tetaplah kami berdagang, buatlah peraturan, pak tolong kami,” harapnya. (don)

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda
© 2023 patimpus.com.