Sabtu, 26 Juni 2021

Oknum Security PTPN II Penganiaya Ketua FUI Labuhan Deli Belum Ditangkap

    Sabtu, Juni 26, 2021  


PATIMPUS.COM - Oknum Security PTPN II pelaku pemukulan dan penganiayaan kepada Ketua Forum Umat Islam (FUI) Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumatera Utara dan juga pemilik panglong atau mebel masih bebas berkeliaran.

Adapun para pelaku tersebut merupakan oknum Security PTPN II berinisal S yang merusak usaha mebel yang dimiliki Ibnu Khaldun alias Adun Kadus II Desa Helvetia yang juga Ketua FUI pada Senin (7/6/2021) sekira pukul 09.00 Wib yang lalu.

Setelah kejadian pemukulan dan penganiayaan tersebut, Adun Kadus II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli langsung membuat laporan ke Polres Pelabuhan dan ditangani oleh Juper Aipda Asmi Harahap, Senin (7/6/2021), namun hingga sekarang pelaku masih bebas berkeliaran.

Adun juga menceritakan keluh kesahnya tentang kelakukan para oknum security PTPN II yang telah merusak usaha mebelnya hingga terjadi pemukulan pada dirinya, namun tidak ditangkap Polres Pelabuhan Belawan, padahal bukti videonya pun ada.

Adun berharap dengan dimuatnya berita tentang kasus dirinya agar supaya Kapoldasu bisa mendengar dan menegur Kapolres Pelabuhan Belawan tentang laporan pengaduan masyarakat yang masih belum tidak ditindak lanjuti.

"Kalau setiap kantor polisi tidak merespon laporan masyarakat apalagi masyarakat miskin, maka pihak Security PTPN II bisa merajalela memukuli orang sesuka hati dan untuk apa ada polisi yang disebutkan siap melayani laporan masyarakat ternyata tidak direspon dan tidak menangkap pelaku," sebut Adun di rumah kediamannya, Sabtu (26/06/2021).

Adun juga menjelaskan bahwa bila Polres Pelabuhan Belawan masih belum menangkap para pelaku pemukulan dan penghancuran usaha tersebut, maka Adun akan menyurati langsung Kapoldasu dan tembusan ke mabes Polri tentang kinerja pihak Polres Pelabuhan Belawan yang tidak becus melayani masyarakat.

"Biarpun pelaku pemukulan dan pengancuran usaha miliknya seorang Security PTPN II mengapa tidak ditangkap sedangkan anak kepala negara aja bila bersalah bisa ditangkap apa lagi hanya seorang security PTPN II,”geram Adun sebagai Ketua FUI Labuhan Deli yang juga Kadus II Desa Helvetia, Labuhan Deli.

Sementara itu kuasa hukumnya Raja A. Makayasa Harahap, SH yang berkantor pada Biro Pengacara Hukum "Citra Keadilan" Jalan Sutomo No.6 Medan mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyurati Kapolres Pelabuhan Belawan pada tanggal 10 Juni 2021 dengan No.6323/CK-P/VI/2021 Prihal Permohonan Percepatan Penyidikan LP. No.: LP/248/VI/2021/SPKT III Polres Pelabuhan Belawan tertanggal 07 Juni 2021.

"Pada prinsipnya kita sangat menunggu hasil penyelidikan dari penyidik polres belawan, karena seluruh rangkaian fakta, bukti dan saksi sudah kami serahkan ke penyidik. Hakikatnya asas equality before the law harus dipedomani dalam hal penanganan perkara yaitu semua manusia sama dan sejajar dimata hukum. Apakah karena oknum security bekerja di perusahaan plat merah sehingga harus dilindungi, ada apa???," jelas Raja A. Makayasa Harahap, SH melalui pesan WhatsAppnya.

Bahkan Raja A. Makayasa Harahap, SH menambahkan bahwa tidak ada alasan penyidik untuk tidak segera menetapkan terlapor sebagai tersangka, karena fakta dan bukti yang kami berikan sudah lebih dari 2 sehingga sudah sangat relevan menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Tidak ada alasan penyidik untuk tidak segera menetapkan terlapor sebagai tersangka, karena fakta dan bukti yang kami berikan sudah lebih dari 2 sehingga sudah sangat relevan menetapkan seseorang sebagai tersangka," tegas Raja. 

Atas hal ini, awak media mencoba melakukan konfirmasi ke Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Dr Mhd R Dayan SH MH dengan nomor WhatsApp di 0821 XXXX XXX7 tidak aktif dan melalui via telpon dengan No. 0811 XXX XX8 juga tidak di jawab hingga berita ini diterbitkan. (don)

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda
© 2023 patimpus.com.