Jumat, 11 Juni 2021

Diduga Gelapkan Uang, Direktur PT MSC Dilaporkan Komisaris

    Jumat, Juni 11, 2021  



PATIMPUS.COM  -  Ngariyanto, Komisari PT Metal Sukses Cemerlang (MSC) melaporkan direktur perusahaan tersebut berinisial DJ ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Rabu (9/6/2021).

Ngariyanto melalui kuasa hukumnya melaporkan DJ karena diduga menggelapkan uang perusahaan. Laporan terdaftar dengan Nomor LP/923/V/2020/SUMUT/SPKT III, Pada tanggal 28 Mei 2020 yang lalu.

Atas Laporan tersebut, Ditreskrimum Polda Sumut  melalui Kompol Otniel Siahaan SIK MIK, yang ditunjuk sebagai penyidik dan dibantu oleh Bripka Ricard Siahaan itu melakukan penyidikan ke PT MSC yang berada di Jalan Pulau Karimun No.35-36 Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara.

Penyelidikan pabrik PT MSC yang memproduksi besi batang dan plat itu dilakukan selama tiga jam. Di lokasi tampak juga hadir tim kuasa hukum Ngariyanto dari kantor Salim Halim SH MSC.


Dalam melakukan penyelidikan tersebut sejumlah wartawan tidak diperbolehkan masuk oleh pihak keamanan pabrik. Selesai melakukan penyelidikan tampak petugas dari Reserse Kriminal Umum Polda Sumut membawa sejumlah dokumen pembukuan milik PT MSC.

Saat dimintai keterangan, Bripka Ricard Siahaan tidak bersedia memberikan pernyataan apa pun dan hanya mengatakan harus ada ijin dari Humas "Gak bisa, maaf bang. Karena abang tidak ada ijin dari Humas Polda," cetusnya dengan singkat.

Sementara Kuasa Hukum Komisaris PT MSC, Wilson Tambunan SH,  menjelaskan bahwasannya penyelidikan yang dilakukan oleh personil Ditreskrimum Polda Sumut, terkait dugaan penggelapan yang dilakukan DJ selaku direktur PT MSC. 

Wilson juga menjelaskan ada beberapa barang yang disita seperti dokumen pembukuan, faktur bon penjualan, stok barang bahan baku juga bahan produksi.

"Kami selaku kuasa hukum Ngariyanto selaku pemegang saham PT MSC berharap kepada pihak kepolisian agar bisa menegakan hukum dan segera membuka perkara ini secara terang benderang. Karena klien kami sangat dirugikan akibat dari perbuatan DJ tersebut yang besarannya ditaksir mencapai Rp.3 miliyar," pungkasnya.


Sementara itu, Salim Halim SH, saat dikonfirmasi via Telpon mengatakan laporan dugaan penipuan/penggelapan yang dilaporkannya itu sudah ada setahun berjalan, namun baru ini dilakukan penyitaan itu pun setelah mengajukan keberatan/perlindungan hukum pada Dirreskrimum Polda Sumut pada tanggal, 24 Mei 2021 yang lalu.

Demi kepentingan hukum kliennya pada tanggal 8 Februari 2021 lawyer specialist paten Kota Medan itu juga telah mengajukan gugatan perdata atas RUPS LB PT MSC yang tidak sah, yaitu pemberhentian operasional PT MSC dan juga pemberhentian Kliennya Ngariyanto selaku Komisaris Utama yang digantikan oleh anak kandung Direksi DJ yaitu Bryan Jakob (20), yang mana tugas dari Komisaris adalah mengawasi tindakan Direksi DJ yang tidak lain adalah ayah kandungnya Bryan Jakob. Salim juga mengatakan struktur kepengurusan ini tidak masuk akal karena anak akan mengawasi kinerja orangtuanya.

"Hal ini sangat tidak lazim mengingat PT MSC bukan perusahaan keluarga melainkan ada saham orang lain dan direksi bertanggung jawab atas tidak berjalannya operasional perusahaan sejak Maret 2020 hingga saat ini, yang mana kerugian materil diperkirakan mencapai Rp 3 miliar, dan berdasarkan UU Perseroan terbatas dalam hal omset mencapai Rp 50 miliar lebih, wajiblah dilakukan audit setiap tahunnya. Namun Komisaris lainnya Udin Tantoso dan Direksi DJ enggan dilakukan audit laporan keuanggan PT MSC ini yang menjadi tanda tanya besar buat kita," ujar Salim. (son)

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda
© 2023 patimpus.com.