PATIMPUS.COM - Mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), pemerintah Indonesia akhirnya melarang warga negara asing (WNA) asal India masuk ke Indonesia.
Melalui tayangan Youtube BNPB, Jumat (23/4/2021), Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, mengumumkan pelarangan itu.
"Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun 14 hari," kata Airlangga.
"Bagi WNI tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang ketat," lanjutnya.
Airlangga mengatakan, kini tidak ada lagi pengecualian bagi WN India. Semua tidak boleh masuk per 25 April 2021.
Saat ini India menghadapi tsunami kasus corona. Setelah sempat turun di Januari dan Februari 2021, kasus melesat tajam pada April.
Bahkan sampai memecahkan rekor dunia pada Kamis (22/4). Tambahan kasus per hari sampai lebih dari 315 ribu orang.
Ada sejumlah faktor mengapa hal ini bisa terjadi. Utamanya soal masyarakat yang mulai abai protokol kesehatan, tak memakai masker dan tak jaga jarak saat festival keagamaan di Sungai Gangga, salah satu peristiwanya.
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda