PATIMPUS.COM - Bareskrim Polri menangkap Zaim Saidi, pendiri pasar Muamalah Depok. Dari Zaim Saidi, tim Bareskrim Polri menyita ratusan koin dinar dan dirham yang digunakan sebagai alat transaksi di tempat tersebut.
Zaim Saidi ditangkap pada Selasa (2/2/2021) di Depok. Penangkapan Zaim Saidi ini dibenarkan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
“Benar (ditangkap),” kata Brigjen Pol Rusdi Hartono, saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (3/2/2021).
Informasi yang diperoleh detikcom, Zaim Saidi berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah. Dia juga merupakan pengelola dan Wakala Induk, yakni tempat menukarkan rupiah dengan koin dirham dan dinar sebagai alat tukar dengan barang yang diperdagangkan.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh Bareskrim terkait video viral transaksi dinar dan dirham di Pasar Muamalah di Jalan Tanah Baru, Beji, Depok. Penyidik Bareskrim telah memeriksa 5 saksi terkait kasus tersebut.
Saksi tersebut adalah orang-orang yang berperan dalam pelaksanaan perdagangan, baik sebagai pengawas, pedagang dan pemilik.
3 Keping koin 1 Dinar
1 keping koin ¼ Dinar
4 keping koin 5 Dirham
4 keping koin 2 Dirham
34 keping koin 1 Dirham
37 keping koin ½ Dirham
22 keping koin 3 Fulus
977 keping koin 2 Fulus
Selain itu, penyidik menyita meja, kursi, dan barang-barang dagangan berupa buku. Video viral terkait transaksi di Pasar Muamalah juga sudah disita penyidik.
Diketahui kasus ini ditangani oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Pasar Muamalah di kawasan Depok viral di media sosial karena melayani jual-beli menggunakan uang asing dinar dan dirham, bukan rupiah.
Pasar yang berlokasi di Jalan Raya Tanah Baru, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, itu beroperasi sekali per dua pekan. Setiap kali buka, pasar hanya beroperasi selama 4 jam, mulai pukul 07.00 hingga 11.00 WIB.
Pasar Muamalah menjual sejumlah barang, seperti pakaian muslim, sandal, parfum, dan makanan ringan. Informasi penggunaan koin dinar dan dirham diperoleh dari laporan warga.
Zaim Saidi sebelumnya telah membantah adanya transaksi dengan mata uang asing. Dia mengatakan penggunaan dinar dan dirham tersebut hanya istilah. Dia menuturkan hal ini dilakukan untuk memperkenalkan alat tukar sunah diadakan oleh Nabi.
“Nah, yang ketiga, kita memang di dalam alat tukar itu, kita memperkenalkan alat tukar sunah yang diadakan oleh Nabi SAW, yaitu koin emas, koin perak, dan koin tembaga. Nah, jadi koin kita itu bukan dinar dan dirham namanya. Itu ngawur, itu orang nggak paham. Dikiranya itu adalah dinar Irak, atau dirham Kuwait, atau dirham Maroko, makanya dikaitkan dengan Undang-Undang Mata Uang,” kata Zaim Saidi saat dihubungi, Jumat (29/1/2021).
“Kita nggak ada urusan sama mata uang. Malah kita usir kalau ada yang bawa uang Kuwait atau uang dari Maroko atau dari Irak, haram itu di tempat kita. Ya kan, pakai kertas asing dibawa-bawa ke pasar,” lanjutnya. (don/det)
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda