Selasa, 09 Februari 2021

Meninggal Di Rutan, Ustadz Maaher Ditahan Karena Diduga Hina Ulama NU

    Selasa, Februari 09, 2021  


PATIMPUS.COM - Keberadaan Soni Eranata atau dikenal Ustadz Maaher di Rutan Mabes Polri dikarenakan kasus penghinaan terhadap ulama kharismatik Nahdlatul Ulama, Habib Luthfi bin Yahya.


Ustadz Maaher meninggal dunia di Rutan Mabes Polri Senin (8/2/2021) sekitar jam 19.00 WIB, karena sakit.


Kasus Ustadz Maaher berawal dari cuitannya di Twitter menggunakan akun bernama @ustadzmaaher_. Dia kemudian dilaporkan ke polisi. Berikut cuitan Ustadz Maaher.


'Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..'


Ustadz Maaher saat itu menjawab komentar akun @gunduladul pada 25 Agustus 2020. Akun @gunduladul telah di-suspended.


Berikut ini kronologi Ustad Maaher ditahan hingga meninggal dunia:


Penyidik Bareskrim memutuskan untuk menahan Ustadz Maaher. Pada awal penahanan, Ustadz Maaher dijebloskan ke sel tahanan Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.


Kadiv Humas Polri saat itu, Irjen Argo Yuwono, menyebut Ustadz Maaher dijerat dengan Pasal UU ITE. Ustadz Maaher diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan permusuhan antar kelompok.


"Pasal yang disangkakan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," papar Argo.


Pada akhir Desember 2020, istri Ustadz Maaher, Iqlima Ayu, sempat mengajukan penangguhan penahanan. Namun ditolak oleh polisi.


Sampailah pada saat istri Ustadz Maaher mengungkapkan kondisi kesehatan suaminya. Iqlima juga Ustadz Maaher dapat diperiksakan ke rumah sakit.


Polisi kemudian membantarkan Ustadz Maaher ke RS Polri. Kondisi kesehatan Ustadz Maaher saat itu memang menurun. Berikut ini kronologinya:


20 Januari 2021


Ustadz Maaher dbantarkan ke RS Polri pada 20 Januari 2021. Dia dikabarkan menderita penyakit di lambung.


"Benar saat ini beliau dibantarkan sejak kemarin siang di RS Polri Kramat jati untuk medical check up," kata pengacara Maaher, Djudju Purwantoro, saat dihubungi, Kamis (21/1/2021).


Perkiraan Djudju ketika itu, Ustadz Maaher akan dirawat selama 4 hari. Perawatan Ustadz Maaher dilakukan sambil menunggu hasil observasi dokter.


"Masih di RS Polri sekira 4 hari ke depan evaluasi hasil pemeriksaan/observasi dulu. Luka di lambung dalam dan mual-mual," ujar Djudju.


Ustadz Maaher juga sempat meminta agar dirawat di RS Ummi.


Ustadz Maaher meninggal dunia di Rutan Mabes Polri. Dia meninggal pada jam 19.00 WIB tadi.


"Betul, beliau meninggal sekira jam 7 malam di Rutan Mabes Polri," ujar kuasa hukum Ustadz Maaher, Djudju Purwantoro, saat dihubungi, Senin (8/2/2021).


Ustadz Maaher meninggal dalam status tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.


"Dapat kami sampaikan bahwa tersangka atas nama Sori Eranata meninggal dunia. Yang bersangkutan saat ini berstatus tahanan Kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, kepada detikcom.


Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan Maaher sempat mengeluh sakit selama menjalani masa tahanan. Argo menjelaskan sebelum berkas perkara tahap 2 diserahkan ke Kejaksaan, Maaher sudah mengeluh sakit. Dokter kemudian membawa Maaher untuk mendapat perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.


"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata Argo melalui keterangan tertulis. (don/det)

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda
© 2023 patimpus.com.