Rabu, 17 Februari 2021

Gubsu Perpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Hingga 28 Februari

    Rabu, Februari 17, 2021  



PATIMPUS.COM - Bertambahnya jumlah positif Covid-19 menjadi alasan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), selama 14 hari ke depan, yakni sampai 28 Februari 2021.


Kebijakan Gubsu tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut No. 188.54/3/INST/2021, yang disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Irman Oemar, Selasa (16/2/2021), di rumah dinas Gubsu, dengan tujuan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19


Irman mengatakan, berdasarkan data Dinas Kesehatan Sumut, tercatat ada penambahan 134 kasus pada tanggal 15 Februari 2021. Itu berarti meningkat delapan kasus dibanding hari sebelumnya.


Bila dirata-ratakan selama 14 hari terakhir (2-15 Februari) penambahan kasus Covid-19 Sumut sebanyak 145,5. Ini membuat total kasus Covid-19 di Sumut mencapai 29.999 kasus.


“Sampai tanggal 8 Februari 2021 angka kematian masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,6% dan positivity rate 7,1%. Karena itu kita putuskan untuk memperpanjang PPKM, agar covid-19 ini bisa kita kendalikan,” kata Irman.


Dijelaskan Irman, pada instruksi Gubsu tersebut, perkantoran atau tempat kerja harus melakukan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) sebesar 50% dari total karyawan/pekerjanya. 


Namun, untuk sektor esensial. Seperti kebutuhan pokok, kesehatan, bahan pangan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional.

Begitu juga dengan usaha restoran (penyedia makanan/minuman) harus mengurangi kapasitasnya hingga 50%. Sedangkan untuk jam operasional seperti mall, kafe, kuliner malam hanya diperbolehkan hingga jam 21:00 WIB dan untuk hiburan malam sampai jam 22:00 WIB.


Sedangkan tempat-tempat ibadah masih diperbolehkan berkegiatan, dengan syarat mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Sedangkan untuk kegiatan sosial dan kegiatan keagamaan hanya diperbolehkan 50% dari kapasitas maksimal.


“Kita harus melakukan ini untuk kebaikan kita bersama. Kita juga sekarang memperkuat 3T (test, tracking, dan treatment), termasuk meningkatkan ruang ICU, isolasi. Ini juga harus dilakukan setiap daerah di Sumut. Optimalkan kembali Posko Satgas Covid-19 di tingkat kabupaten/kota sampai RT/RW dan desa,” kata Irman.


Untuk memastikan kebijakan ini berjalan, menurut Irman,  Pemprovsu akan menurunkan tim, yang terdiri atas TNI, Polri dan Satpol PP ke tengah-tengah masyarakat. Irman berharap kedisiplinan masyarakat dan upaya pemerintah menangani Covid-19 semakin tinggi. (don/rel)


Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda
© 2023 patimpus.com.