PATIMPUS.COM - Ombudsman RI Perwakilan Sumut dan Inspektorat Pemprov Sumut terus meningkatkan sinergi guna memperkuat kedua institusi pengawas tersebut dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing.
Komitmen untuk bersinergi itu terungkap dalam pertemuan tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut dengan Inspektorat Pemprov Sumut, di Kantor Inspektorat Pemprov Sumut, Selasa (19/01/2021).
Dalam pertemuan itu, tim Ombudsman dipimpin Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Edward Silaban, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan (PL) James Marihot Panggabean, Florencia Sipayung, Ricky Nelson Hutahaean dan Dody Permana.
Sedang Inspektorat Pemprov Sumut dipimpin Inspektur Pembantu (Irban)-II Yilpipa Munandar, auditor Hafidz dan Dedi Sutendi serta Reiza Amien Nasution.
Abyadi menjelaskan, sebetulnya, sinergi Ombudsman RI Perwakilan Sumut dengan Inspektorat Pemprov Sumut selama ini sudah terbangun baik. Ini terlihat dari penanganan dan penyelesaian laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan ke Ombudsman.
"Jadi, ada beberapa laporan masyarakat yang ditangani Ombudsman Perwakilan Sumut, bisa diselesaikan setelah proses penanganannya dikoordinasikan dengan Inspektorat Pemprov Sumut. Seperti laporan masyarakat yang pernah ditangani Ombudsman di Labuhanbatu, Asahan maupun di lingkungan Pemprov Sumut sendiri," jelas Abyadi Siregar.
Karena itu, lanjut Abyadi, untuk percepatan penanganan dan penyelesaian laporan masyarakat, maka peningkatan sinergi Ombudsman dengan Inspektorat demikian sangat penting. Bahkan, sejak pertengahan tahun 2020 lalu, Ombudsman RI Perwakilan Sumut sudah menguatkan kerjasama dengan Inspektorat se Pemkab Pemko se Sumut.
"Saat ini, Ombudsman Sumut dan teman teman Inspektorat sudah membentuk focal point. Ini adalah semacam kontak person Ombudsman di lingkungan pemerintah daerah yang tujuannya untuk mempermudah penanganan dan penyelesaian laporan masyarakat," jelas Abyadi Siregar.
Sehubungan dengan itu, lanjut Abyadi, karena demikian pentingnya sinergi Ombudsman dan Inspektorat ini dalam menyahuti laporan masyarakat atas layanan publik, sehingga Ombudsman dan Inspektorat sepakat agar sinergi ini terus ditingkatkan. "Diharapkan, sinergi ini akan semakin meningkatkan persentase penyelesaian laporan masyarakat yang selama ini dilaporkan ke Ombudsman maupun ke Inspektorat," katanya.
Seperti diketahui, hampir setiap tahun pemerintah daerah merupakan kelompok instansi yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman. Tahun 2020 misalnya, dari 214 laporan yang ditangani Ombudsman Sumut, 44,8 persen merupakan laporan terkait pemerintah daerah. Disusul Kelompok instansi dengan 14,8 persen laporan.
"Atas dasar data dan fakta laporan inilah, sehingga kami melihat pentingnya penguatan sinergi Ombudsman dengan Inspektorat dilakukan," kata Abyadi Siregar. (lim)
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda