PATIMPUS.COM - Terkait tanah warisan yang masih bersengketa milik Alm Darbara Singh dikuasai sepihak oleh Jaswant Singh, dibantah langsung oleh dr Harbhajan Kaur, istri Jaswant Singh.
Kepada wartawan Selasa (19/1/2021), dr Harbhajan Kaur, ketika disambangi ke lokasi membantah lahan tersebut masih bersengketa. Menurutnya, lahan tersebut sudah digadaikan oleh Alm D Balwanat Singh, ke suaminya Jaswant Singh dan sertifikat tanahnya masih ditahan oleh pihak bank.
"Semuanya sudah oke, tinggal Kuldip saja yang tidak mau. Kita sudah ajak dia bicara untuk masalah ini, tapi buntu," ujarnya kepada wartawan, Selasa (18/1) Sore, sembari mengatakan masalah tersebut sudah sampai ke polisi dan Mahkamah Agung di Jakarta.
Terkait bangunan yang sedang dikerjakan, mantan dokter Puskesmas Kutalimbaru ini mengatajan Izin Mendirikan Bangunan sedang dalam proses di dinas terkait.
Sebelumnya Kuldip Singh mengatakan, pihaknya meminta Pemko Medan untuk tidak mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan membongkar bangunan yang terletak di Jalan Gajah Mada No 21 M, karena masih bersengketa.
"Tanah seluas 1601 m2 itu adalah warisan dari kakek kami, sementara paman saya berinisial JS ingin menguasainya sepihak dengan mendirikan bangunan di lokasi tersebut tanpa persetujuan dari kami," ujar Kuldip Sing, yang juga selaku ahli waris pengganti kepada wartawan.
Menurut Kuldip, meskipun masih bersengketa, pamannya JS masih tetap meneruskan pembangunan rumah atau gudang di lahan warisan tersebut. (don)
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda