PATIMPUS.COM - Tuduhan plagiarisme kepada Muryanto Amin tidak dapat dikategorikan sebagai kasus plagiat. Hal ini dikatakan Guru Besar Ilmu Hukum Ekonomi Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Dr Bismar Nasution SH MH, kepada wartawan Senin (18/1/2021).
Bahkan Bismar menyebutkan Tim Penelusuran yang khusus dibentuk Rektor USU telah melampui batas kewenangan dalam mengusut kasus ini.
"Dr Muryanto Amin, tidak yang dapat dikategorikan plagiat. Karena semua alat bukti yang dipaparkan oleh Tim Penelusuran dugaan plagiat yang dilakukan oleh Dr Muryanto Amin SSos MSi tidak memenuhi elemen plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi," beber Bismar.
Pertimbangannya lanjut Bismar, jika diteliti Laporan Hasil Tim Penelusuran didasarkan kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi maka dapat disimpulkan tidak ada satupun dari hasil penelusuran dan telaahnya atas semua karya ilmiah Dr Muryanto Amin SSos MSi yang dapat dikategorikan plagiat sebagaimana diduga oleh Tim Penelusuran.
Sebab semua alat bukti yang dipaparkan oleh Tim Penelusuran kata Bismar, tidak memenuhi elemen plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Permendiknas RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Karena yang dipaparkan sebagai fakta atau alat bukti misalnya adalah publikasi jamak (dulicate publication) dan masalah penambahan penulis yang tak satupun termasuk dalam kategori plagiat.
"Jadi dapat dikatakan bahwa dugaan plagiat tersebut secara konseptual tidak terang atau isinya gelap. Seharusnya dalam pemeriksaan dugaan plagiat tersebut fakta-fakta yang dikumpulkan harus show beyond reasonable doubt," bebernya.
Bismar juga menilai Tim Penelusuran telah melampaui batas kewenangannya, karena hanya penyidik yang dapat menduga adanya pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta dan dugaan tersebut diperiksa oleh Pengadilan Niaga.
"Oleh karenanya, dugaan Tim Penelusuran bahwa Muryanto Amin melakukan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta tidak dapat dijustifikasi. Apalagi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta status deliknya adalah delik aduan dan Dr. Muryanto Amin tetap memegang hak ciptanya sebagai hak eksklusif," ungkap salah seorang pakar hukum di Sumut ini.
Menyoroti banyak terjadi cacat prosedural sesuai dengan perintah Pasal 11 ayat (1)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi, Pimpinan Perguruan Tinggi, ungkap Bismar.
Kemudian, Dr. Muryanto Amin belum melakukan pembelaan atas dugaan plagiat atas dirinya dihadapan Rapat Pleno Dewan Guru Besar USU.
"Padahal dalam melaksanakan prinsip due process of law, tidak boleh terdapat cacat prosedur, apabila terdapat cacat prosedur, maka semua yang dihasilkan prosedur tersebut adalah batal," urai Bismar.
Tegas Bismar, secara teknis Komisi I Komisi Pembinaan Suasana Akademik dan Etika Keilmuan Dewan Guru Besar Universitas Sumatera Utara harus menghentikan penuntutan dugaan plagiat tehadap Dr. Muryanto Amin karena tidak terdapat cukup bukt dan ternyata bukan plagiat.
"Semua pertimbangan ini sudah saya sampaikan secara lisan pada Rapat Dewan Guru Besar USU tanggal 22 Desember 2020," pungkasnya. (lim)
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda